Wartawan Pemeras Menuai Kecaman

Posted: October 23, 2010 in hard news, news

Kulonprogo – Terungkapnya dugaan pemerasan oleh dua oknum wartawan dari tabloid Gerakan Edukasi Rakyat Anti Korupsi kepada warga Kecamatan Girimulyo, Shd (52), membuat dua tokoh yang bersentuhan langsung dengan aktivitas jurnalistik di Kulonprogo angkat bicara.

Ketua Paguyuban Wartawan Kulonprogo (PWK) Sri Widodo mengatakan, apapun alasannya seorang jurnalis tidak diperbolehkan meminta uang kepada narasumber. “Wartawan dilarang meminta imbalan dalam bentuk apapun dari sumber berita. Jika memang ada wartawan yang melakukan pemerasan, itu jelas melanggar kode etik” tegas Sri Widodo di kantornya, Senin (18/10) siang.

Diberitakan sebelumnya, dua wartawan yang mengaku dari Tabloid Gerak diduga memeras Shd (52) warga Kecamatan Girimulyo. Korban yang berprofesi sebagai guru di salah satu SD negeri di Purworejo Jateng itu mengaku menyerahkan uang Rp 2,5 juta agar kasus perselisihan dengan tetangganya tidak diungkap di media.

Kasubag TI dan Humas Setda Kulonprogo Arning Rahayu mengungkapkan, sebelum Lebaran 2010 pihaknya menerima surat tembusan dari para wartawan Tabloid Gerak. “Intinya, surat itu memberitahukan bahwa Tabloid Gerak menerjunkan wartawannya untuk melakukan peliputan berita di Kulonprogo” terangnya.

Dari surat tembusan itu, diketahui bahwa kantor pusat tabloid Gerak beralamat di Kaliwingko, Banaran, Delanggu, Klaten, Jateng. Arning menambahkan, ada 12 wartawan tabloid Gerak yang ditempatkan di setiap kecamatan di Kulonprogo.

“Kami mengimbau kepada warga agar jangan takut menghadapi gertakan para wartawan yang melakukan pemerasan. Jangan ditanggapi. Kalau perlu, laporkan ke polisi” jelasnya.

Sementara, Pimpinan Umum Tabloid Gerak Samana mengaku belum menerima laporan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua oknum wartawannya. “Akan saya usut tuntas. Jika terbukti benar, kami ambil tindakan tegas yakni memecat oknum yang bersangkutan” tegasnya saat dikonfirmasi via telepon, kemarin.(leo)

Leave a comment