Keluarga Korban Tuding Banyak Kejanggalan

Posted: December 21, 2010 in hard news, news

*Rekonstruksi Hanya Akal-Akalan Tersangka

Sleman – Pihak keluarga korban pembunuhan berencana, Heni Suliantoro (35), menganggap rekonstruksi yang dilakukan di rumah korban di wilayah Ngalangan, Sardonoharjo, Ngaglik, Selasa (21/12), tidak sesuai dengan kenyataan. Meski tidak ada saksi mata yang mengetahui kronologis pembunuhan yang dilakukan Edi Budi Santoso (41), pihak keluarga mengaku paham betul dengan kondisi rumah dan kebiasaan korban.

“Dalam rekonstruksi tadi (kemarin, red) diperagakan tersangka dengan mudahnya membuka pintu gerbang rumah. Padahal, saya sendiri terkadang harus memanjat gerbang lantaran susah membuka kuncinya,” kata suami korban Rudi Sucahjono (35) saat ditemui seusai rekonstruksi digelar.

Selain itu, Rudi yakin jika istrinya tidak mungkin membukakan pintu untuk tersangka masuk sementara kondisi rumah sepi tanpa ada anggota keluarga lain atau karyawan. “Sebagian besar adegan rekonstruksi itu hanyalah akal-akalan tersangka untuk membelokkan pasal (agar tidak dituduh melakukan pembunuhan secara terencana),” tegasnya.

Rudi memaparkan, akal-akalan tersangka itu antara lain mengaku memperoleh besi pengungkit dongkrak dari bawah mobilnya yang diparkir di garasi. “Beberapa saat sebelum kejadian, saya ingat betul, tidak ada besi tuas dongkrak yang tertinggal di garasi,” ungkap Rudi.

Dalam rekonstruksi juga digambarkan terjadinya ‘pertarungan’ antara tersangka dan korban di ruang tamu. Padahal, menurut Rudi, saat jenazah istrinya ditemukan, dia sama sekali tidak menemukan adanya bercak darah di lantai ruang tamu.

Yang sangat disesalkan pihak keluarga, kenapa tersangka begitu tega menghabisi nyawa korban hanya karena persoalan sepele. Menurut Rudi, pihaknya menggunakan jasa tersangka sekitar 6 bulan untuk antar jemput dua anaknya yang sekolah di SD Marsudirini, Jogja.

Karena pihak sekolah beberapa kali melayangkan teguran lantaran anaknya sering terlambat, keluarga korban memutuskan untuk tidak lagi mengunakan jasa tersangka. Pemutusan kontrak dilakukan dua hari sebelum kejadian. “Kami menyampaikan hal itu kepada tersangka secara baik-baik. Kenapa tersangka tega berbuat sekeji itu?” kesal Rudi.

Pasca kejadian tragis menimpa korban, rumah yang sebelumnya ditinggali anggota keluarga Rudi beserta sejumlah karyawan dan karyawatinya itu langsung dikosongkan. Rumah itu baru dibuka kemarin untuk rekonstruksi. “Jelas kami masih trauma. Untuk sementara, kami ‘mengungsi’ di Gandekan Jogja. Kepada polisi, kami mohon agar tersangka diganjar hukuman yang seberat-beratnya,” pungkas Rudi.

Sementara itu, Kasat I Dit Reskrim Polda DIY AKBP Juandani menegaskan, atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Mengenai berapa tahun hukuman penjara yang akan dijatuhkan, Juandani mengatakan “pemeriksaan tersangka masih terus dilakukan”. (leo)

Comments
  1. cakra says:

    Nampak janggal juga ketika tersangka yang notabene pengusaha rental/antar jemput anak di beberapa sekolah terkenal seputaran Sleman & Yogya, koq datang menggunakan ANGKOT, tentu ini patut diduga diDENGAJA.
    Saat Rekonstruksi tampak juga Tersangka EDIYONO (41) tidak dapat menutup gerendel pintu dari luar rumah, yang katanya kemarin ditutup dari luar rumah
    Katanya warga PLAOSAN ini juga membeli sandal baru dan membuang sandal yang dipakai saat membunuh, kata dia beli sandal di Indomaret nDenggung, lah tapi kemarin koq beli nya di toko kelontong/mini market biasa, bukan toko moderen seperti yang dikatakan.
    Setelah memukul pakai BESI dan mencuci tangan serta sebagian bajunya di kamar mandi korban, kemudian keluar rumah, tapi koq masih kembali dan BERENCANA membunuh korban dengan menjerat leher korban dengan TALI RAFIA, gile bener…
    Tali rafia ini pun alasannya di dapat dari tali mainan anak-anak korban, padahal menurut karyawan korban/keluarga yang ada di lokasi rekonstruksi, tidak pernah ada tali rafia seperti itu disana. Pelaku ini selain kejam juga licin dan ahli berbelit-belit, maka pengungkapan kasusnya pun makan waktu 52 hari.
    Tapi selayakanya kita apresiasi kinerja Bapak Kasat 1 Pidum dan Kanit Jatanras Polda DIY, yang di dukung Satserse Polres Sleman
    Pembunuh sadis dan berdarah dingin ini, kemarin tampak TENANG tanpa gerak air muka sedikit pun saat melakukan rekonstruksi … sungguh KEJI dan koq beraninya membunuh WANITA saja.
    Semoga Jaksa menuntut dengan maksimal pembunuhan berencana ini, dan hakim pun memutus dengan sepantasnya untuk penjahat keji ini.

  2. pengguna jasa antar jemput anak says:

    Dihukum seumur hidup adalah hal yang layak dan sepantasnya untuk si pembunuh itu. Dia telah memisahkan anak2 kecil itu (baru SD) dengan ibunya…tidak berperikemanusiaan. Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada kepolisian yang mengungkap kasus ini dan menangkap si pembunuh kejam itu. Mungkinkah masih ada yang terlibat? benarkah dia kerjakan sendirian?

  3. windy says:

    Pengguna Jasa antar jemput
    saya sependapat dengan saudara,
    semoga dihukum Maksimal …..
    paling tidak ya 20 thn.
    mengerikan, untung sekarang kita tahu
    sebagai kaum Ibu khususnya harus hati-hati
    jika mempercayakan anaknya kepada jasa antar jemput
    tersebut, andai saja anak kita diculik atau dijual oleh
    orang-orang biadap seperti itu, apakah hati kita tidak hancur,
    semoga Bapak Polisi yang juga punya anak dan istri terketuk hati nya
    koq bisa ya…manusia berbuat sekeji itu … ?
    Jangan-jangan pembantu pelaku masih berkeliyaran dan setiap saat berpotensi
    melakukan hal yang sama, menurut desas desus, pelaku juga memiliki istri yang
    manjadi pemilik usaha antar jemput anak….
    Semoga Allah memberi hukuman setimpal

    Selamat Tahun Baru

Leave a comment