Perairan Kulonprogo Rawan Konflik

Posted: August 16, 2010 in news

*Perebutan Wilayah Masih Menjadi Ancaman

Kulonprogo – Perseteruan antara Indonesia dan Malaysia kembali memanas. Jumat (13/8) lalu, kapal patroli Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ditembaki petugas Patroli Diraja Malaysia di perairan sekitar Kepulauan Riau. Keesokan harinya, Sabtu (14/8), tujuh nelayan asal Malaysia diperiksa di Markas Polair Polda Kepulauan Riau di Batam.

Tidak menutup kemungkinan, masalah perbatasan wilayah laut yang rawan memicu konflik ini bakal terjadi pula di perairan Kulonprogo. Pasalnya, nelayan tradisional Kulonprogo sering mengeluhkan banyaknya kapal pukat harimau dari luar daerah yang beroperasi hingga mendekati bibir pantai. Jika pemerintah tidak mampu berbuat banyak untuk menanggulangi perebutan wilayah itu, nelayan tradisional mengancam akan mengambil tindakan tegas sendiri.

Kepala Bappeda Kulonprogo Agus Langgeng Basuki mengatakan, pemerintah belum menganggarkan dana untuk memenuhi minimnya sarana dan prasarana Dinas Kelautan, seperti mendirikan posko pengamanan zona penangkapan ikan dan kapal pengaman di laut.

“Posko pengamanan dan kapal untuk patrol belum menjadi prioritas karena anggaran kabupaten sangat minim. Untuk mengatasi masalah tersebut, akan dilakukan koordinasi dengan pengawasan Dinas kelautan provinsi,” katanya seusai menghadiri Sidang Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Kulonprogo, Senin (16/8).

Langgeng menambahkan, jika pengadaan posko pengawasan dan kapal pratroli tetap dipaksanakan, akan menghabiskan biaya yang besar untuk biaya pengadaan, personil, operasional. Untuk saat ini, menurut Langgeng, masalah kelautan belum menjadi skala prioritas yang mendesak.

Menurut Langgeng, pembagian zona pelayaran sudah diatur secara tertib. Seperti zona satu yang berjarak 0-4 mil untuk kapal nelayan tradisional. Jarak 5-8 mil  untuk area penangkapan ikan trans daerah. Jarak diatas 10 mil untuk kapal penangkap ikan secara bebas. Sedangkan diluar daerah Zona Ekonomi Eklusif, kapal asing dapat mengkap ikan dengan izin ke Kementerian Kelautan.

Terpisah, Kabid Kelautan Diskepnak Eko Purwanto mengatakan, seharusnya ada pengawasan di jalur-jalur penangkapan ikan untuk menangani masalah penyerobotan jalur. Namun masalahnya, Dinas Kelautan tidak memiliki sarana-prasarana, seperti kapal pengawas maupun pos pengawasan. (leo)

Leave a comment